Intro
Pada bahan CG kali ini kita mau membahas tentang Lima Perintah Gereja. Namun sebelumnya apa saja hukum-hukum dalam Gereja Katolik? Hukum-hukum dalam Gereja Katolik adalah:
10 Perintah Allah:
Lima Perintah Gereja
Katekismus Gereja Katolik (KGK)
Hukum Kanonik
Sejak kapan ada Lima Perintah Gereja
Sejarah Gereja menunjukkan adanya perkembangan perintah Gereja, hingga sampai dirumuskan ada lima, seperti yang kita ketahui sekarang ini. Di jaman sekitar tahun 300-an, sudah ada semacam penekanan kewajiban untuk menghadiri Misa setiap hari Minggu dan hari perayaan kudus lainnya, dan untuk menerima sakramen. Penekanan ini terus berkembang sampai abad ke tujuh, di mana diberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengikuti Misa Minggu dan hari- hari perayaan yang ditentukan Gereja.
Perintah Gereja pertama kali dikenal di jaman Paus Celestine V di abad ke 13, namun isinya tidak sama dengan yang kita kenal sekarang. Selanjutnya, St. Antonius dari Florence (1439) dalam “Summa Theologica” (part I, tit. xvii, p. 12) mengeluarkan sepuluh perintah Gereja, yang kemudian diperbaharui oleh St. Petrus Kanisius dalam “Summa Doctrinæ Christianæ“(1555) dan St. Bellarminus dalam “Doctrina Christiana” (1589).
Apa tujuan Lima Perintah Gereja
Perintah Gereja, yang mengikat umat beriman, mempunyai tujuan sebagai berikut:
- untuk menentukan dan menjelaskan ajaran- ajaran iman
- untuk melaksanakan tentang waktu dan cara sehubungan dengan hukum Ilahi, yang tidak secara jelas disebutkan dalam hukum itu, misalnya tentang kewajiban umat beriman untuk menerima Ekaristi di masa Paskah dan mengaku dosa sekurang- kurangnya setahun satu kali.
- untuk menentukan batasan hukum moral, pada saat hati nurani sulit memutuskan.
- untuk melestarikan dan menjaga pelaksanaan hukum yang lebih tinggi, misalnya pelaksanaan hukum dalam sepuluh perintah Allah.
- untuk menentukan batas minimum yang mutlak bagi umat beriman dalam doa dan usaha melaksanakan perintah Tuhan.
Lima Perintah Gereja dalam Katekismus Gereja Katolik
Secara khusus lima perintah Gereja dijelaskan di Katekismus, demikian:
KGK 2041 Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.
KGK 2042 Perintah pertama (“Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya”) menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan (Bdk. CIC, cann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4). Perintah kedua (“Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun”)menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan (Bdk. CIC, can. 989; CCEO, can. 719). Perintah ketiga (“Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”) menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen (Bdk. CIC, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3)
KGK 2043 Perintah keempat (“Engkau harus merayakan hari raya wajib”) melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus (Bdk. CIC, can. 1246; CCEO, cann. 881, 1.4; 980,3). Perintah kelima (“Engkau harus menaati hari puasa wajib”) menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati (Bdk. CIC, cann. 1249-1251; CCEO, can. 882). Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya (Bdk. CIC, can. 222).
Summation berdasarkan Kitab Hukum Kanonik
Perintah pertama: “Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya”.
Misa mingguan adalah kewajiban kita sebagai umat Katolik. (1983 CIC 1247)
Kan. 1247Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
Tidak ada dispensasi atau alasan untuk tidak mengikuti misa pada hari Minggu. Namun, ada beberapa faktor yang mungkin bisa dipertimbangkan untuk tidak bisa mengikuti misa seperti sakit atau kelemahan fisik/mental, atau jika harus merawat orang yang sakit atau kelemahan fisik/mental, situasi dalam perjalanan yang signifikan yang menghalangi, atau seseorang yang mempunyai pekerjaan-pekerjaan tertentu yang mempengaruhi keselamatan atau kesejahteraan publik. Namun misa pada hari sabtu malam sudah dapat memenuhi kewajiban dalam mengikuti misa pada hari minggu. Menonton misa di televisi atau mengikuti pelayanan doa atau persekutuan doa tidak dapat memenuhi kewajiban mengikuti misa hari minggu, namun partisipasi dalam aktivitas pilihan bisa dianggap memenuhi kewajiban tersebut. (1983 CIC 1248)
Kan. 1248 § 1Perintah untuk ambil bagian dalam Misa dipenuhi oleh orang yang menghadiri Misa di manapun Misa itu dirayakan menurut ritus katolik, entah pada hari raya itu sendiri atau pada sore hari sebelumnya.
Kan. 1248 § 2Jika tidak ada pelayan suci atau karena alasan berat lain tidak mungkin ambil bagian dalam perayaan Ekaristi, sangat dianjurkan agar kaum beriman ambil bagian dalam liturgi Sabda, jika hal itu ada di gereja paroki atau di tempat suci lain, yang dirayakan menurut ketentuan Uskup diosesan; atau hendaknya secara perorangan atau dalam keluarga atau jika mungkin beberapa keluarga bersama, meluangkan waktu untuk berdoa selama waktu yang pantas.
Perintah kedua: “Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun”.
Seorang Katolik yang sudah cukup umur kedewasaan, secara general diatas umur 7 tahun atau sudah menerima komuni pertama, diperlukan untuk mengaku dosa besar paling tidak sekali dalam setahun, kapanpun sepanjang tahun. (1983 CIC 989)
Kan. 989 Setiap orang beriman, sesudah sampai pada usia dapat membuat diskresi, wajib dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya, sekurang-kurangnya sekali setahun.
Sesungguhnya, seseorang yang bebas dari dosa besar tidak diharuskan untuk mengaku dosa tahunan, namun dianjurkan untuk semua umat katolik untuk tetap mengaku dosa bahkan jika itu adalah dosa ringan. (1983 CIC 988)
Kan. 988 § 1Orang beriman kristiani wajib mengakukan semua dosa berat menurut jenis dan jumlahnya, yang dilakukan sesudah baptis dan belum secara langsung diampuni melalui kuasa kunci Gereja, serta belum diakukan dalam pengakuan pribadi, dan yang disadarinya setelah meneliti diri secara seksama.
Kan. 988 § 2Dianjurkan kepada umat beriman kristiani agar juga mengakukan dosa-dosa ringan.
Tentu saja jika orang tersebut sadar jika dia sudah melakukan dosa berat, sudah sepatutnya untuk tidak menunda mengaku dosa dan mencari pengampunan terlepas dari kewajiban mengaku dosa tahunan.
Layanan “pengampunan dosa massal (penance service)” merupakan aktifitas yang bagus, namun ini bukan sebuah sakramen dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ini. “Pengampunan dosa umum (General Absolution)”, dapat memenuhi kebutuhan ini, namun seseorang tetep harus mengakui dosa berat secara individu. (1983 CIC 962)
Kan. 962 § 1Agar seorang beriman kristiani dapat dengan sah menikmati absolusi sakramental yang diberikan secara bersama, dituntut bukan hanya bahwa ia berdisposisi baik, melainkan juga bahwa ia berniat untuk mengakukan dosa-dosa berat satu per satu pada saatnya yang tepat, yang sekarang ini tidak dapat dilakukannya.
Kan. 962 § 2Umat beriman kristiani, sedapat mungkin juga pada kesempatan menerima absolusi umum, hendaknya diberitahu tentang tuntutan-tuntutan menurut norma § 1, dan sebelum absolusi umum, juga dalam kasus bahaya maut, bila ada waktu, hendaknya didahului ajakan agar masing-masing membangkitkan penyesalan.
Perintah ketiga: “Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”.
Penerimaan komuni kudus dapat dilangsungkan di dalam atau diluar misa. Secara Hukum Kanonik, pemenuhan perintah ini harus dipenuhi pada masa Paskah, kecuali karena alasan yang wajar perintah ini dapat dipenuhi di lain waktu dalam tahun itu.
Kan. 920 § 1Setiap orang beriman, sesudah menerima Ekaristi mahakudus pertama, wajib sekurang-kurangnya satu kali setahun menerima komuni suci.
Kan. 920 § 2Perintah ini harus dipenuhi pada masa Paskah, kecuali karena alasan wajar dipenuhi pada lain waktu dalam tahun itu.
Perintah keempat: “Engkau harus merayakan hari raya wajib”.
Kan. 1250Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
Kan. 1252Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.
Kan. 1253Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat mengganti- kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.
Perintah kelima: “Engkau harus menaati hari puasa wajib”.
Kan. 1260Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
Kan. 1261 § 1Adalah sepenuhnya hak umat beriman kristiani untuk memberikan harta benda demi kepentingan Gereja.
Kan. 1261 § 2Uskup diosesan wajib memperingatkan umat beriman mengenai kewajiban yang disebut dalam kan. 222, § 1, dan mendesaknya dengan cara yang tepat.
Kan. 1262Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup.
Kan. 1266Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.
Kan. 1267 § 1Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.
Kan. 1267 § 2Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.
Kan. 1267 § 3Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.
Pertanyaan Sharing:
- Apakah kalian sudah memenuhi lima perintah gereja?
- Sharingkan tantangan-tantangan yang kalian hadapi dalam memenuhi perintah-perintah gereja tersebut?
- Menurut kalian dari lima perintah tersebut, mana yang menurut kalian sulit untuk dijalani? Sharingkan!
Sumber:
- https://www.imankatolik.or.id/5perintah.html
- http://www.katolisitas.org/lima-perintah-gereja/
- Ingrid Listiati- katolisitas.org (19/12/2018)
- http://theodorusths-thm.blogspot.com/2014/10/hukum-hukum-gereja.html?m=1
- http://www.katolisitas.org/apakah-katekismus-gereja-katolik/
- https://tuhanyesus.org/ciri-ciri-hukum-kanonik-gereja-katolik
- http://www.cmvic.net/5-precepts
- http://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=1248